Halaqah 57: Aturan-aturan di Antara Penduduk Madinah

Materi HSI pada halaqah ke-57 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Sirah nabawiyah adalah tentang aturan-aturan di antara penduduk Madinah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai pemimpin kota Al-Madinah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan-aturan tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan-aturan tertulis tadi dikenal didalam Kitāb-kitab yang lama dengan Al Kitab atau ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang mendatangkan teks aturan-aturan ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).

Sebagian isi aturan-aturan ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.

Aturan-aturan tadi terbagi menjadi dua
  1. Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan-aturan ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.
  2. Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.
Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan-aturan yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.

Diantara isi aturan-aturan tersebut
  1.  Umat Islām adalah umat yang satu
  2. Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.
  3. Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
  4. Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.
  5. Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkan kota Al-Madinah.
  6. Al-Madinah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.
  7. Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.
  8. Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.
  9. Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.
  10. Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.
  11. Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.
  12. Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.
Itu adalah sebagian dari isi aturan-aturan tersebut.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Sirah Nabawiyah]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url