Halaqah 08: Penjelasan Pokok Kedua Kitab Ushulussittah (Bagian 3)

Materi HSI pada halaqah ke-8 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab kitab Ushulussittah adalah tentang penjelasan pokok kedua kitab Ushulussittah bagian 3. Bersatu bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar, beramar ma’ruf nahi munkar adalah sifat orang yang beriman.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At Tawbah: 71)

Dan orang-orang yang beriman yang laki-laki dan wanita sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.

Apa sifat mereka?

Mereka saling beramar ma’ruf nahi munkar

⇒ menunjukkan bahwasanya diantara sifat orang yang beriman adalah beramar ma’ruf nahi munkar.

Dan bahwasanya amar ma’ruf nahi munkar bukan berarti kita berpecah belah didalam agama. Tentunya yang dimaksud dengan amar ma’ruf nahi munkar disini adalah amar ma’ruf nahi munkar yang mengikuti batasan-batasan syar’iat yang mengikuti adab-adab yang telah ditentukan oleh syar’iat.

Bukan hanya sekedar amar ma’ruf nahi munkar yang didasari oleh semangat, akan tetapi tidak beraturan.

Jadi amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul Nya. Caranya, adab-adabnya dan hukum-hukumnya telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul Nya.

Diantaranya adalah tidak ada pengingkaran didalam masalah ijtihadiyyah (yaitu) masalah yang masih menerima ijtihad didalamnya karena tidak ada naskh didalam perkara tersebut.

Sebagian ulama (sebagian imam yang empat) mengatakan demikian, sebagian imam yang lain mengatakan demikian, maka didalam perkara ini tidak ada pengingkaran.

Seperti (misalnya):
  • Sebagian menganggap bahwasanya menyentuh lawan jenis adalah membatalkan wudhu’, sebagian yang lain mengatakan tidak membatalkan wudhu’.
  • Dalam masalah yang lain, makan daging unta membatalkan wudhu’, sebagian yang lain mengatakan tidak membatalkan wudhu’
Maka ini adalah termasuk masa’il (masalah-masalah) ijtihadiyyah yang menerima ijtihadiyyah didalamnya, karena tidak ada naskh yang sharih.

Dalam masalah seperti ini tidak ada pengingkaran. Namun didalam perkara yang jelas disana ada naskh yang sharih, dan perkara ini tidak ada diantara shahabat yang berselisih didalamnya maka tidak sepantasnya seorang muslim dan muslimah berselisih didalam perkara tersebut.

Seperti misalnya:
  • Ada orang yang meyakini adanya nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.
  • Ada sebagian yang mengatakan tidak ada nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Didalam perkara seperti ini, tidak boleh diantara kita saling berselisih karena jelas didalam Al Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwasanya nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah penutup para nabi (خاتم النبين)

Demikian pula didalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam:

وأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ ، لَا نَبِيَّ بَعْدِي

“Dan aku adalah penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahku”

Dan tidak ada diantara shahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum, para tabi’in, para tabiut tabi’in yang mereka meyakini ada nabi setelah nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Setiap orang yang mengaku menjadi nabi setelah itu, maka dia adalah seorang pendusta yang harus diperangi. Tidak boleh ada diantara orang Islam yang meyakini bahwasanya ada nabi setelah Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Perkara seperti ini harus diingkari dan ini bukan termasuk perkara ijtihadiyyah.

Demikian pula adanya Al Qur’an ini telah di tambah atau telah dikurang, atau orang-orang yang mencela para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam maka ini adalah perpecahan yang tercela.

Tidak boleh seorang muslim mengatakan bahwasanya Al Qur’an telah dirubah, telah ditambah telah dikurangi, dan tidak boleh mengatakan bahwa para shahabat adalah orang yang tercela atau orang-orang yang murtad.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan didalam Al Qur’an bahwasanya Allah telah menjaga Al Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَـٰفِظُونَ

“Sesungguhnya kami telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya kami akan menjaganya.” (QS. Al Hijr: 9)

Menjaga Al Qur’an baik dari lafadznya maupun dari maknanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَأْتِيهِ ٱلْبَـٰطِلُ مِنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ

“Tidak akan datang kedalam Al Qur’an sebuah kebathilan baik dari depannya maupun dari belakannya.” (QS. Fussillat: 42)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji untuk menjaga Al Qur’an tidak boleh ada seorang yang mengaku dirinya muslim mengatakan bahwasanya Al Qur’an telah ditambah atau di kurang.

Seandainya ada seseorang diatas gunung dan dia di dalam gua berusaha untuk menambah satu hurufpun didalam Al Qur’an niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menampakan itu ditengah-tengah manusia.

Tidak boleh ada seorang yang mengaku dirinya muslimin mencela para shahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum, mencela mereka atau bahkan mengkafirkan mereka karena didalam Al Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala jelas-jelas memuji para shahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum.

Dalam ayat yang banyak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مُّحَمَّدٌۭ رَّسُولُ ٱللَّهِ ۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَىٰهُمْ رُكَّعًۭا سُجَّدًۭا

“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya” (QS. Al Fath: 29)

Didalam ayat yang lain, Allah berfirman:

وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ

“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah” (QS. At Tawbah: 100)

Allah meridhai para shahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bagaimana seseorang mengatakan bahwasanya para shahabat kafir padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meridhai mereka dan mereka pun ridha kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Perbedaan pendapat seperti ini adalah perbedaan pendapat yang tercela dan harus diingkari dan dijelaskan kepada umat.

Adapun perselisihan pendapat yang berdasarkan dalil, sebagian Imam mengatakan pendapat A dan Imam yang lain mengatakan pendapat B, dan masing-masing memiliki dalil dan berusaha untuk mengikuti Al Qur’an berusaha untuk mengikuti sunnah, berusaha untuk mengikuti ijma’ akan tetapi akhirnya memiliki pendapat yang berbeda padahal sudah berusaha untuk mengikuti Al Qur’an dan Sunnah maka perselisihan pendapat yang seperti ini diperbolehkan.

Dan sikap seorang muslim, masing-masing berusaha untuk mencari kebenaran dengan melihat dalil dan apabila dia sudah menguatkan sebuah pendapat maka hendaklah dia bertoleransi didalam masalah ini dan tidak memaksakan kehendaknya kepada yang lain.

Dan ini yang dilakukan oleh para Imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal) mereka adalah imam-imam ahlus sunnah wa al jama’ah.

Saling berguru antara satu dengan yang lain.
  • Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada Imam Syafi’i.
  • Imam Syafi’i berguru kepada Imam Malik bin Annas.
Akan tetapi tidak pernah terdengar bahwasanya mereka saling mencela satu dengan yang lain, bahkan sebagian berimam kepada yang lain (menjadi makmum kepada yang lain).

Karena mereka memiliki manhaj yang satu jalan yang satu yaitu berusaha didalam ibadahnya sesuai dengan Al Qur’an sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dengan pemahaman para shahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhu.

Apabila setelah itu terjadi perselisihan maka sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.

إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإذا اجتهد فاخطأ فله أجر واحد

“Apabila seorang hakim, seorang ulama berijtihad kemudian dia benar maka dia mendapatkan dua pahala.”

Dua pahala, yaitu:
⑴ Pahala berijtihad bersungguh-sungguh dengan melihat dalil
⑵ Pahala ishabatul haq yaitu bisa mendapatkan kebenaran tersebut.

Akan tetapi apabila dia berijtihad kemudian dia salah didalam ijtihad nya maka dia mendapatkan satu pahala (yaitu) pahala berijtihad, pahala bersungguh-sungguh didalam mencari kebenaran. Ini didalam masa’ilu al ijtihadiyyah.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Ushulussittah]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url