Halaqah 37: Landasan Ke Dua Ma’rifatu Dinil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat dan Zakat dan Tafsir Tauhid (Bagian 2)

Materi HSI pada halaqah ke-37 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah adalah tentang landasan kedua ma'rifatu dinil islam bil adillah dalil rukun Islam shalat dan zakat dan tafsir tauhid bagian 2.

Para ulama sepakat, orang yang mengingkari kewajiban zakat dan shalat, dia telah keluar dari agama Islam. Adapun orang yang meninggalkan shalat dan dia masih mengakui kewajiban tentang shalat, maka di sini para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya.

Apakah dia statusnya masih sebagai seorang muslim yang menjadi saudara kita? Tapi dia melakukan dosa yang besar meninggalkan kewajiban yang besar? Atau statusnya sekarang dia sudah keluar dari agama Islam, bukan saudara kita?
Ini diperselisihkan oleh para ulama.

Kalau yang mengingkari kewajiban, mereka sepakat itu keluar dari agama Islam. Ini masih mengakui shalat sebagai kewajiban, tapi dia meninggalkannya karena تكاسلا (karena dia malas). Malasnya sangat, sampai dia meninggalkan shalat sama sekali.

Ada sebagian ulama yang mengatakan dia masih muslim tapi dia melakukan dosa yang sangat besar. Dan ada diantara mereka yang mengatakan dia sudah keluar dari agama Islam berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan percakapan antara Ahlul Jannah dengan orang-orang yang mereka adalah penduduk neraka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فى جَنَّـٰتٍۢ يَتَسَآءَلُونَ ۞ عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِين ۞ مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ

“Dan mereka saling bertanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa. Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?”

Dan mereka saling bertanya satu dengan yang lain, “Apa yang menjadikan kalian masuk ke dalam Saqar?”

قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ

Mereka menjawab, “Dahulu kami bukan termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat.” [QS. Al-Muddatsir: 40-43]

Jawaban pertama mereka,

قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ

“Karena dahulu ketika di dunia kami bukan termasuk orang yang mengerjakan shalat.”

Mungkin karena malas atau karena alasan lain kemudian mereka tidak mengerjakan sama sekali shalat tersebut. Inilah yang menyebabkan mereka masuk ke dalam Saqar dan kekal di sana.

Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini bahwa orang yang meninggalkan shalat (tidak mengerjakan shalat sama sekali) dia telah keluar dari agama Islam. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan,

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” [QS At-Taubah 11]

Berarti kalau mereka tidak mendirikan shalat, mereka bukan saudara kita seagama (mereka orang kafir).

Kemudian Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan,

الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dengan mereka (antara kita dengan orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka ia benar-benar telah kafir (maka sungguh dia telah keluar dari agama Islam).” [Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad]

Jika shalat berarti muslim. Kalau tidak shalat berarti keluar dari agama Islam.
Dalam hadits lain,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْك الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [Hadits riwayat Muslim]

Artinya barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka dia langsung masuk kepada kesyirikan dan juga kekufuran. Orang yang meninggalkan shalat maka dia kufur dan juga syirik. Batasnya ini saja, tidak ada yang lain.

Para ulama menyebutkan di sini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ

Pada kalimat الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ terdapat huruf ال – maka yang dimaksud adalah الشرك أكبر و الكفر أكبر (asy-syirku akbar wal-kufru akbar). Tidak dimaksudkan kufur yang ashghar atau syirik yang ashghar.

Ini adalah dalil yang jelas. Dan diantara ulama yang berdalil dengan dalil ini adalah Syaikh bin Baz dan sebelumnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan ketika Nabi menyebutkan ال – di sini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran yang besar.

Beda dengan sabda Nabi (misalnya),

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ
(Dua hal pada manusia yang dapat menyebabkan kufur)

Sabda nabi ini tidak pakai ال – jadi maksudnya adalah kufrun ashgar.

الطعن في النسب والنياحة على الميت
(mencela nasab dan meratapi mayat)

Ini adalah kufrun ashgar, termasuk dosa besar tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Dan seperti sabda Nabi,

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan memeranginya merupakan kekufuran.”
[Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Al- Bukhari dan Imam Muslim]

Memerangi dia adalah kufrun, apa maksudnya kufrun disini? Kufrun yang ashgar, dan ini termasuk dosa besar akan tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Makanya Allah mengatakan,

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya.”[QS: Al-Hujurat 9]

Allah masih menamakan orang yang ٱقْتَتَلُوا۟ (iqtatalū) yaitu orang yang saling berperang, sebagai orang-orang yang beriman.

Berarti kufrun di sini bukan kufrun yang merupakan kekufuran yang besar tapi maksudnya adalah kufrun yang ashghar.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url