Materi 37: Tafsir Surat Al Falaq (Waktu Shubuh)

Pengantar

Surah Al-Falaq (الفلق) adalah surah ke-113 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 5 ayat dan termasuk dalam golongan surah Makkiyah, yaitu surah yang diturunkan di Makkah sebelum Hijrah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ke Madinah. Berikut adalah tafsir umum dari Surah Al-Falaq:

Surah Al-Falaq adalah salah satu surah perlindungan (al-mu'awwidhat) yang berfungsi sebagai doa perlindungan dari berbagai macam bahaya dan kejahatan. Surah ini dimulai dengan permohonan perlindungan kepada Allah dari kejahatan yang muncul pada waktu subuh, seperti kegelapan malam, pembisikan syaitan, dan sebagainya.

Ayat-ayat surah ini menyatakan kekuasaan Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur seluruh alam semesta. Pembaca surah ini memohon perlindungan kepada Allah dari segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan, baik yang bersifat lahiriah maupun yang bersifat gaib.

Surah Al-Falaq sering dibaca sebagai bagian dari wirid (zikir) atau doa-doa perlindungan dalam berbagai situasi, seperti sebelum tidur atau ketika merasa terancam oleh bahaya. Membaca surah ini merupakan cara bagi umat Islam untuk meminta perlindungan Allah dari segala bentuk malapetaka dan kejahatan.

Tafsir surah ini memberikan pemahaman tentang kebutuhan manusia untuk meminta perlindungan Allah dalam kehidupan sehari-hari. Surah Al-Falaq mengajarkan umat Islam untuk selalu bergantung kepada Allah dalam melindungi diri dari segala bentuk bahaya dan kejahatan, serta untuk mengakui kekuasaan dan keesaan Allah sebagai Pencipta dan Pemelihara alam semesta.

Bacaan Surat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ﴿١﴾ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ﴿٢﴾ وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ﴿٣﴾ وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ ﴿٤﴾ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ﴿٥

Tafsir

  1. (Katakanlah, "Aku berlindung kepada Rabb Yang menguasai falaq) atau waktu subuh.
  2. (Dari kejahatan apa yang telah diciptakan-Nya) yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal; serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan lain sebagainya.
  3. (Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita) artinya dari kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.
  4. (Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus) yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul) yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantera-mantera tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Lubaid yang telah disebutkan di atas tadi.
  5. (Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki) atau apabila ia menampakkan kedengkiannya lalu berusaha atas kedengkian yang dipendamnya itu, sebagaimana yang telah dikerjakan oleh Lubaid si Yahudi tadi; dia termasuk orang-orang yang dengki terhadap Nabi Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan sesudah lafal Maa Khalaq, padahal semuanya itu telah terkandung di dalam maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh ketiga perkara tersebut sangat parah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url