Halaqah 67: Orang yang Meninggalkan Shalat Maka Telah Keluar dari Islam

Halaqah yang ke-67 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah tentang orang yang meninggalkan shalat maka telah keluar dari Islam.

Beliau rahimahullah mengatakan,

وَمَنْ تَرَكَ اَلصَّلَاةَ فَقَدْ كَفَرَ


Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka sungguh dia telah kufur.

Barangsiapa yang meninggalkan shalat disini Allahu ta’ala alam adalah orang yang meninggalkan shalat sama sekali, tidak melakukan shalat sama sekali, maka sungguh dia telah keluar dari agama Islam atau yang dimaksud juga adalah orang yang mengingkari kewajiban shalat yang jadi mengingkari kewajiban shalat meskipun dia melakukan shalat tapi kalau dia mengingkari kewajiban shalat maka dia keluar dari agama Islam.

Ini menjadi kesepakatan para ulama meskipun dia melakukan tapi kalau dia mengingkari kewajiban shalat maka ini menjadi sebab keluarnya dia dari agama Islam, orang yang meninggalkan shalat sama sekali itu sama sekali tidak melakukan shalat maka dia telah keluar dari agama Islam, dalilnya banyak diantaranya adalah firman Allah subhanahu wata'ala

مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ
قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ


Allah menceritakan tentang Ahlu Jannah penduduk Surga, mereka bertanya kepada penduduk Neraka, apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka seperti ini? kami dulu bukan termasuk orang-orang yang shalat.

Jadi di dunianya bukan termasuk orang yang shalat.

Itu dalil yang pertama, dalil yang kedua didalam surat at-taubah ayat yang ke-11

فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ


Jika mereka bertobat mendirikan salat dan menunaikan zakat maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

Berarti kalau tidak shalat bukan saudara kita bukan orang Islam.

Dalil dari hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan،

إن الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ


Sesungguhnya perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, (Mereka disini adalah orang-orang kafir) maka barangsiapa yang meninggalkan shalat sungguh dia telah keluar dari agama Islam.
hadits sahih diriwayatkan oleh Tirmidzi dan juga yang lain,

Dalam Hadits yang lain, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,

من ترك الصّلاة متعمّدا فقد نزلت منه ذمّة الله وذمّة رسوله


Janganlah kalian meninggal shalat dengan sengaja karena sesungguhnya dia terlepas dari tanggungan Allah dan juga RasulNya.

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ


Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.

Batas antara seseorang dengan kekufuran dan juga kesyirikan adalah meninggalkan shalat,

وَلَيْسَ من الْأَعْمَال شَيْء تَركه كفر إِلَّا الصَّلَاة


Tidak ada di sana amalan yang kalau ditinggalkan maka akan menyebabkan kekufuran kecuali shalat.

Dan ini yang diucapkan oleh sebagian salaf yaitu Abdullah ibnu Saqiq Al Uqaili misalnya beliau mengatakan

كان أصحابُ مُحمَّدٍ shallallahu 'alaihi wasallam لا يرَوْنَ شيئًا مِن الأعمال تَرْكُه كُفْرٌ غيرَ الصَّلاةِ


Dahulu para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melihat sesuatu amalan yang jika ditinggalkan itu adalah menyebabkan kekufuran kecuali shalat.

Kalau ditinggalkan maka ini adalah menyebabkan kekufuran dan Allahualam yang dimaksud adalah meninggalkan semuanya.

مَنْ تَرَكَهَا فَهُوَ كَافِرٌ،


Barangsiapa yang telah meninggalkannya dia telah keluar dari agama Islam

، وَقَدْ أَحَلَّ اَللَّهُ قَتْلَهُ


Dan sungguh Allah telah menghalalkan untuk membunuhnya.

subhanallah sampai demikian, hukuman orang yang tidak mau atau tidak melakukan salat sama sekali adalah dihalalkan darahnya, dibunuh sebab dia telah keluar dari agama Islam.

من بدل دينه فاقتلوه


Kata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam barangsiapa yang mengganti agamanya maka kalian bunuh, dan yang melakukan adalah penguasa pemerintah penguasa yang sah mereka yang menegakkan hukuman ini.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url